BPS mutakhirkan KBJI 2026 seiring perkembangan dinamika pasar kerja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pusat Statistik (BPS) memutakhirkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dengan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026. Pemutahiran ini menjawab dinamika pasar kerja yang cepat, termasuk digital jobs dan green jobs. KBJI 2026 mengklasifikasikan jabatan dalam 10 golongan pokok berdasarkan uraian tugas, dengan struktur kode yang konsisten untuk perbandingan antarwilayah, antarwaktu, bahkan antarnegara. Penyesuaian mengacu pada standar ISCO-08 Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) untuk menghasilkan data jabatan yang lebih konsisten, relevan, dan dapat dianalisis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 12.45
Setelah 12 Tahun, BPS Resmi Perbarui Klasifikasi Pekerjaan di RI
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 12.52
BPS Rilis KBJI 2026: Muncul Daftar Jabatan Pekerjaan Terbaru di RI
Berita terkait
Kenapa Banyak Lulusan SMK Jadi Nganggur?
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 06.52
BPS: Dalam Tiga Bulan, Lebih dari Setengah Juta Orang Terserap di Pasar Kerja
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 13.17
Ini Alasan Purbaya 'Tak Percaya' Data Desil
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 13.08
Pendidikan Vokasi Garda Terdepan Hasilkan Riset dan Inovasi
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 20.04