Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

BPS mutakhirkan KBJI 2026 seiring perkembangan dinamika pasar kerja

Badan Pusat Statistik (BPS) memutakhirkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dengan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026. Pemutahiran ini menjawab dinamika pasar kerja yang cepat, termasuk digital jobs dan green jobs. KBJI 2026 mengklasifikasikan jabatan dalam 10 golongan pokok berdasarkan uraian tugas, dengan struktur kode yang konsisten untuk perbandingan antarwilayah, antarwaktu, bahkan antarnegara. Penyesuaian mengacu pada standar ISCO-08 Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) untuk menghasilkan data jabatan yang lebih konsisten, relevan, dan dapat dianalisis.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait