Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Gowa Sitti Husniah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PBG dan TPPU

Korps Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan pungli PBG tahun 2025-2026 setelah gelar perkara oleh penyidik. Penyidikan melibatkan 30 saksi dan 4 ahli, termasuk ahli pidana, hukum perusahaan, bahasa, dan pemerintah daerah. Pada 21 September 2026, Kortas Tipikor menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Gowa selama lima jam, menyita berkas dokumen dan perangkat elektronik. Kasus disangkakan under Pasal 12 huruf e/12A/12B UU No. 20/2001, Pasal 20 hurlet c TPPU, dan KUHP.

JPNN.com melaporkan penetapan tersangka pada Jumat, 25 September 2026, sementara Detik.com menyebutkan penggeledahan berlangsung pada 21 September 2026. Kedua media menyebutkan penyidikan melibatkan 30 saksi dan 4 ahli, namun Detik.com menyebutkan gelar perkara dilakukan oleh penyidik sebelum penetapan, sementara JPNN.com menekankan penetapan tersangka dilakukan oleh Kortastipidkor Polri. Direktur Penindakan Kortastipidkor Brigjen Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana menyatakan penetapan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Sebelumnya, Husniah pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini mencakup dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lain di Gowa, Sulawesi Selatan tahun 2025-2026.

Menurut tiap media