Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli PBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Korps Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan pungli PBG tahun 2025-2026. Penetapan setelah gelar perkara oleh penyidik. Penyidikan melibatkan 30 saksi dan 4 ahli, termasuk ahli pidana, hukum perusahaan, bahasa, dan pemerintah daerah. Pada 21 September 2026, Kortas Tipikor menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Gowa selama lima jam, menyita berkas dokumen dan perangkat elektronik. Kasus disangkakan under Pasal 12 huruf e/12A/12B UU No. 20/2001, Pasal 20 huruf c TPPU, dan KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 22.37
Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang Tersangka Korupsi dan TPPU
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 20.31
Polisi Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di Gowa
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 15.28
Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka Dugaan Pungli
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 02.02
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Terlibat Pemerasan Rp 1,1 Miliar, Begini Kasusnya
Berita terkait
Bupati Gowa Tersangka Belum Ditahan, Kortas Tipikor Bakal Kirim Pemanggilan
Detik.com · 25 September 2026 pukul 16.51
4 Klaster Pungli PBG Bupati Gowa: Peras Izin Perumahan hingga Minimarket
Detik.com · 25 September 2026 pukul 15.42
Kasus Dugaan Korupsi Perizinan, Kortas Tipidkor Polri Periksa Bupati Gowa
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 09.14
Kortas Tipikor Geledah Kantor-Rumdin Bupati Gowa Terkait Dugaan Pungli PBG
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.47