Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka atas empat rangkaian dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. HT diduga menyalahgunakan jabatan untuk mengarahkan perizinan dan memperoleh keuntungan finansial, termasuk melalui orang kepercayaannya, HA. Penyidik telah memeriksa 30 saksi dan 4 ahli dalam kasus ini.
Terdapat perbedaan data terkait jumlah uang yang diminta. Pada izin PKKPR, Liputan6 menyebut permintaan Rp 100 juta dari PT Royal Persada dan Rp 50 juta dari PT Renjana, sementara Detik menyebut pungli Rp 100-150 ribu per rumah. Terkait minimarket, Liputan6 mencatat pemerasan Rp 850 juta dengan dalih CSR, sedangkan Detik menyebut permintaan dana CSR Rp 85 juta per gerai. Keduanya sepakat adanya permintaan sponsor acara Beautiful Malino sebesar Rp 100 juta.
Kasus lain mencakup permintaan rumah gratis dari PT API untuk izin PBG perumahan Royal Spring menurut Liputan6, sementara Detik menyebut diskon rumah 70% dengan uang dari kickback pengadaan ambulans Rp 3,8 miliar. Sebagian dana diduga digunakan untuk membeli mobil Toyota Hiace dan rumah di Waterfront.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Daftar 4 Perkara yang Menjerat Bupati Gowa hingga Jadi Tersangka
25 September 2026 pukul 18.27 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Serba Pungli Ala Bupati Gowa: Dari Minimarket hingga Perumahan
26 September 2026 pukul 07.53 · Baca aslinya ↗