Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Serba Pungli Ala Bupati Gowa: Dari Minimarket hingga Perumahan

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan tersangka pemerasan dan gratifikasi oleh Kortas Tipikor Polri atas dugaan pungli dalam pengurusan izin minimarket hingga perumahan. Penyidik memeriksa 30 saksi dan 4 ahli, menemukan empat klaster korupsi: pungli PKKPR (Rp 100-150 ribu per rumah), permintaan dana CSR sebesar Rp 85 juta per gerai minimarket, diskon rumah perumahan 70% dengan uang dari kickback pengadaan ambulans Rp 3,8 miliar, serta pemalakan sponsor event Rp 100 juta. Dugaan pelaku menggunakan jabatan untuk mematok tarif dan meminta uang melalui orang kepercuaannya HA.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait