Serba Pungli Ala Bupati Gowa: Dari Minimarket hingga Perumahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan tersangka pemerasan dan gratifikasi oleh Kortas Tipikor Polri atas dugaan pungli dalam pengurusan izin minimarket hingga perumahan. Penyidik memeriksa 30 saksi dan 4 ahli, menemukan empat klaster korupsi: pungli PKKPR (Rp 100-150 ribu per rumah), permintaan dana CSR sebesar Rp 85 juta per gerai minimarket, diskon rumah perumahan 70% dengan uang dari kickback pengadaan ambulans Rp 3,8 miliar, serta pemalakan sponsor event Rp 100 juta. Dugaan pelaku menggunakan jabatan untuk mematok tarif dan meminta uang melalui orang kepercuaannya HA.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 18.27
Daftar 4 Perkara yang Menjerat Bupati Gowa hingga Jadi Tersangka
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 06.05
Bupati Gowa Tersangka, Polri Bongkar 4 Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 02.02
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Terlibat Pemerasan Rp 1,1 Miliar, Begini Kasusnya
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 00.00
Kortas Tipidkor Soal Bupati Gowa Adik Fadil Imran: Tak Ada Intervensi
Berita terkait
Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Bupati Gowa Minta Diskon Rumah 70% ke Pengembang
Detik.com · 25 September 2026 pukul 17.12
Peras Minimarket Rp 850 Juta, Bupati Gowa Pakai Uang Pungli Beli Mobil-Rumah
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 20.09
Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Kasus Pemerasan Rp1,1 Miliar, Izin Pendirian Indomaret Rp850 Juta
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.54
Kortas Polri Segera Periksa Husniah Bupati Gowa Usai Jadi Tersangka
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 18.52