Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Rencana Bursa Mineral Strategis Indonesia untuk Harga Acuan Komoditas

Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) untuk menjadi acuan harga komoditas di dalam negeri. Bursa ini diharapkan memperdalam pasar keuangan nasional, meningkatkan transparansi, dan mengurangi praktik transfer pricing serta under invoicing. BMKS merupakan amanat Undang-Undang P2SK, dengan OJK merumuskan regulasi turunan melalui POJK.

Target operasional BMKS adalah pada 1 Januari 2027, dan persiapan teknis melibatkan OJK, Badan Industri Mineral, serta Danantara. Ekosistem pendukung mencakup penyelenggara bursa, lembaga kliring, sistem pergudangan, dan mekanisme pemeriksaan kualitas. Daftar komoditas yang diperdagangkan masih dalam penyusunan, dengan kemungkinan mencakup CPO, nikel, dan batu bara, serta pertimbangan penggabungan dengan ICDX.

Perbedaan detail antar media: VOI menyebutkan POJK ditargetkan terbit paling lambat 17 September 2026 setelah persetujuan DPR, sementara CNBC Indonesia mengemukakan opsi penyimpanan komoditas jika pembeli internasional tidak menyetujui harga. CNN Indonesia menekankan peran OJK dalam mengurangi fenomena transfer pricing tanpa menyebut target waktu atau komoditas spesifik.

Menurut tiap media