Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Buruh Beri Tenggat 22 September hingga DPR Revisi Draf RUU Ketenagakerjaan

Koalisi buruh memberikan batas waktu hingga 22 September 2026 kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Ketua Umum KASBI Sunarno menyatakan kekecewaan terhadap draf yang disusun DPR karena dinilai tidak mengakomodasi aspirasi buruh. Isu krusial yang dipermasalahkan meliputi sistem pengupahan yang tidak adil, masa kontrak kerja yang terlalu lama, penolakan skema outsourcing labor supply, eksploitasi pemagangan di perusahaan swasta, serta ketidakjelasan status perlindungan pekerja platform.

Koalisi buruh meminta pembatasan masa kerja pekerja kontrak maksimal satu tahun untuk memberikan kepastian status dan perlindungan yang lebih baik. Jika tuntutan buruh tidak diakomodasi, kelompok ini ancam menggelar aksi di Jakarta dengan melibatkan 70.000 hingga 100.000 massa. Buruh telah melakukan komunikasi selama sekitar empat bulan, termasuk membentuk tim bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk membahas rancangan aturan ketenagakerjaan, namun draf yang diterima dari DPR sangat mengecewakan.

Jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah dan DPR, buruh berencana menggelar aksi massa besar-besaran di Jakarta dengan estimasi jumlah peserta mencapai 100 ribu orang. Mereka mendesak agar RUU ini segera disahkan sebelum masa reses DPR pada 8 Oktober dengan substansi yang menjamin perlindungan pekerja jangka panjang.

Menurut tiap media