Buruh Beri Tenggat DPR hingga 22 September, Ancam Kerahkan 100 Ribu Massa ke Jakarta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia memberikan tenggat hingga 22 September 2026 kepada DPR RI dan pemerintah untuk memperbaiki draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Jika tuntutan buruh tidak diakomodasi, kelompok ini ancam menggelar aksi di Jakarta dengan melibatkan 70.000 hingga 100.000 massa. Buruh menyatakan kecewa dengan draf yang disusun DPR karena sejumlah substansi yang sebelumnya dibahas bersama tidak tercermin dalam dokumen tersebut.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyampaikan bahwa buruh telah melakukan komunikasi selama sekitar empat bulan, termasuk membentuk tim bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk membahas rancangan aturan ketenagakerjaan. Namun, menurut dia, draf yang diterima dari DPR sangat mengecewakan.
Ketua Umum KASBI Sunarno juga mempertanyakan substansi draf RUU, terutama terkait pekerja kontrak. Buruh meminta pembatasan masa kerja pekerja kontrak maksimal satu tahun untuk memberikan kepastian status dan perlindungan yang lebih baik. Jika tidak ada perubahan, aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta akan dilaksanakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 16 September 2026 pukul 21.14
Andi Gani: Buruh Tak Puas dengan Draf RUU Ketenagakerjaan
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 08.08
50 Ribu Motor Buruh Serbu Jakarta pada 24 September 2026
Berita terkait
50 Ribu Buruh Akan Kawal Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 21.00
50 Ribu Buruh Gelar Aksi 30 Daerah Kawal RUU Ketenagakerjaan 10 September 2026
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 20.51
Said Iqbal Minta DPR Tak Ulangi Pola Omnibus Law dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 14.35
DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.12