Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Buruh Beri Tenggat DPR hingga 22 September, Ancam Kerahkan 100 Ribu Massa ke Jakarta

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia memberikan tenggat hingga 22 September 2026 kepada DPR RI dan pemerintah untuk memperbaiki draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Jika tuntutan buruh tidak diakomodasi, kelompok ini ancam menggelar aksi di Jakarta dengan melibatkan 70.000 hingga 100.000 massa. Buruh menyatakan kecewa dengan draf yang disusun DPR karena sejumlah substansi yang sebelumnya dibahas bersama tidak tercermin dalam dokumen tersebut.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyampaikan bahwa buruh telah melakukan komunikasi selama sekitar empat bulan, termasuk membentuk tim bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk membahas rancangan aturan ketenagakerjaan. Namun, menurut dia, draf yang diterima dari DPR sangat mengecewakan.

Ketua Umum KASBI Sunarno juga mempertanyakan substansi draf RUU, terutama terkait pekerja kontrak. Buruh meminta pembatasan masa kerja pekerja kontrak maksimal satu tahun untuk memberikan kepastian status dan perlindungan yang lebih baik. Jika tidak ada perubahan, aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta akan dilaksanakan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait