Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Buruh dan KSPN Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2027, Masih Tunggu Data BPS

Serikat pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7-9% berdasarkan inflasi 3% dan pertumbuhan ekonomi 5,2-5,3%. Perhitungan menggunakan rumus inflasi plus pertumbuhan ekonomi hasil kali dengan koefisien alfa 0,5-0,9. Sementara itu, Warta Ekonomi melaporkan KSPI memperkirakan kenaikannya berada di kisaran 7,5% hingga 8,5%, dengan asumsi inflasi 3% dan pertumbuhan ekonomi 5,2-5,3%, dikalikan dengan alfa 0,9. Perbedaan muncul pada rentang kenaikan yang diusulkan: Detik.com menyebut 7-9% sementara Warta Ekonomi menyebut 7,5-8,5%. KSPN juga menyarankan sistem upah minimum yang berbeda antar daerah dengan tiga kategori: di atas Rp4,5 juta naik 7%, Rp3,5-4,5 jadi naik 8%, dan di bawah Rp3,5 juta naik 9,2%. Kedua sumber menegaskan bahwa usulan ini mas masih menunggu data resmi BPS untuk September 2025 hingga Oktober 2026 sebagai dasar akhir perhitungan.

Menurut tiap media