Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Buruh Minta Upah Minimum Tahun Depan Naik 7-9%

Serikat pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7-9% berdasarkan inflasi 3% dan pertumbuhan ekonomi 5,2-5,3%. Perhitungan menggunakan rumus inflasi plus pertumbuhan ekonomi hasil kali dengan koefisien alfa 0,5-0,9. Sementara itu, KSPN menyarankan sistem upah minimum yang berbeda antar daerah dengan tiga kategori: di atas Rp4,5 juta naik 7%, Rp3,5-4,5 juta naik 8%, dan di bawah Rp3,5 juta naik 9,2%. Usulan masih menunggu data resmi BPS untuk September 2025 Oktober 2026.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait