Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

KSPI Hitung Upah Minimum 2027 Bisa Naik 7,5-8,5%, Masih Tunggu Data BPS

Kalangan buruh mulai menghitung potensi kenaikan upah minimum 2027. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memperkirakan kenaikannya dapat berada di kisaran 7,5% hingga 8,5%, tetapi angka tersebut masih menunggu data resmi Badan Pusat Statistik (BPS). Perhitungan kenaikan upah minimum tetap perlu mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alfa. Dari sisi buruh, KSPI dan KSP-PB mengusulkan besaran alfa berada di rentang 0,5 hingga 0,9. Dalam simulasi awal, Said memperkirakan inflasi berada di kisaran 3%, sementara pertumbuhan ekonomi diproyeksikan sekitar 5,2% hingga 5,3%. Dengan menggabungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, lalu dikalikan dengan alfa 0,9, diperoleh potensi kenaikan upah minimum sekitar 7,5% hingga 8,5%.

Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Karena nilainya memengaruhi hasil akhir perhitungan, besaran alfa menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam pembahasan kenaikan upah minimum 2027. Pada penetapan upah minimum 2026, pemerintah menetapkan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu komponen dalam menentukan besaran kenaikan.

Meski sudah memiliki simulasi, Said menegaskan angka 7,5% hingga 8,5% belum menjadi angka final yang diajukan buruh. KSPI masih menunggu data resmi BPS mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang nantinya menjadi dasar penghitungan. Data yang dimaksud adalah laporan resmi BPS tentang inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dihitung berdasarkan tahun takwim dari September 2025 sampai Oktober 2026. Oleh karena itu, besaran kenaikan upah minimum 2027 masih dapat berubah mengikuti perkembangan indikator ekonomi yang menjadi dasar perhitungan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait