Buruh Kritik Draf RUU Ketenagakerjaan, Minta Revisi Usai Pertemuan dengan Menaker
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyampaikan kritik terhadap draf RUU Ketenagakerjaan setelah bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Dalam pertemuan tersebut, KBPBI menilai draft yang ada mengecewakan karena banyak aspirasi buruh tidak terakomodasi. Yang menjadi sorotan antara lain aturan outsourcing yang diperlebar, sistem pengupahan, pesangon, tenaga kerja asing, PKWT, dan program pemagangan.
Andi Gani Nena Wea menekankan bahwa pemagangan tidak boleh dijadikan alat rekrutmen pekerja tanpa kepastian status. KBPBI juga meminta agar program pemagangan tidak disalahgunakan sebagai pengganti tenaga kerja tetap, dengan maksimal durasi 3 hingga 6 bulan. Meski menyampaikan catatan, KBPBI tetap memberikan ruang bagi pemerintah untuk memperbaiki pasal-pasal yang menjadi perhatian.
Menaker Yassierli menyatakan semua masukan akan dibahas bersama DPR. KBPBI akan melakukan konsolidasi nasional dan siap mengambil sikap tegas jika aspirasi belum terakomodasi. Perbedaan klaim antar media terkait durasi maksimal pemagangan: Detik.com tidak menyebutkan batas durasi, sementara Liputan6.com menyebutkan maksimal 3 hingga 6 bulan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Buruh Minta RUU Ketenagakerjaan Dikaji Lagi, Soroti Aturan Outsourcing
2 September 2026 pukul 14.07 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Draf RUU Ketenagakerjaan Mengecewakan, Serikat Buruh Temui Menaker
2 September 2026 pukul 20.40 · Baca aslinya ↗