Buruh Minta RUU Ketenagakerjaan Dikaji Lagi, Soroti Aturan Outsourcing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) meminta pemerintah dan DPR mengkaji kembali draft RUU Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan dengan Menaker Yassierli, KBPBI menyatakan draft yang ada sangat mengecewakan karena banyak aspirasi buruh tidak terakomodasi. Yang menyoroti meliputi outsourcing yang diperlebar, sistem pengupahan, pesangon, tenaga kerja asing, PKWT, dan pemagangan. Andi Gani Nena Wea menekankan pemagangan tidak boleh dijadikan alat rekrutmen pekerja tanpa kepastian status. Meski menyampaikan catatan, KBPBI tetap memberikan ruang bagi pemerintah untuk memperbaiki pasal-pasal yang menjadi perhatian. Menaker Yassierli menyatakan semua masukan akan dibahas bersama DPR. KBPBI akan melakukan konsolidasi nasional dan siap mengambil sikap tegas jika aspirasi belum terakomodasi.
Bagikan
Berita terkait
Said Iqbal Minta DPR Tak Ulangi Pola Omnibus Law dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 14.35
Target Rampung Oktober, RUU Ketenagakerjaan Soroti Outsourcing dan Upah
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.45
Perusahaan Raup Untung Lalu Kabur, Buruh Minta Pesangon Dibayar di Muka!
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.24
DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.12