Draf RUU Ketenagakerjaan Mengecewakan, Serikat Buruh Temui Menaker
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9338953/original/080395400_1788354869-email-attachment_2026_09_02_immanuel-christian_buruh-soroti-sejumlah-substansi-dalam-draft-ruu-ketenagakerjaan_b1cbc75e-587c-4d5f-be90-7faffbdead24.jpeg)
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyampaikan kritik terhadap draf RUU Ketenagakerjaan usai bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam draf masih bermasalah, termasuk outsourcing, sistem pengupahan, pesangon, Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjang Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan program pemagangan. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan kekecewaan karena sebagian besar aspirasi buruh tidak terakomodasi dalam draf tersebut.
Andi Gani secara khusus menyoroti ketentuan outsourcing dan pemagangan yang menurut buruh perlu kepastian status hubungan kerja dan jaminan perlindungan yang jelas. Mereka juga meminta agar program pemagangan tidak disalahgunakan sebagai pengganti tenaga kerja tetap, dengan maksimal durasi 3 hingga 6 bulan.
Meski menyampaikan keberatan, KBPBI tetap membuka ruang dialog dengan Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki substansi draf. Menaker Yassierli berjanji akan mengkaji ulang pasal-pasal yang menjadi sorotan dan menjadikan masukan serikat buruh sebagai bahan pembahasan lanjutan. KBPBI juga berencana menggelar konsolidasi internal untuk menentukan langkah strategis berikutnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 September 2026 pukul 14.07
Buruh Minta RUU Ketenagakerjaan Dikaji Lagi, Soroti Aturan Outsourcing
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 17.41
Menaker pastikan progres RUU Ketenagakerjaan masih "on schedule"
Berita terkait
Said Iqbal Minta DPR Tak Ulangi Pola Omnibus Law dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 14.35
Target Rampung Oktober, RUU Ketenagakerjaan Soroti Outsourcing dan Upah
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.45
Perusahaan Raup Untung Lalu Kabur, Buruh Minta Pesangon Dibayar di Muka!
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.24
DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.12