Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Calon Kapolri Suyudi Janji Hapus Praktik 'Tunggu Viral Baru Ditangani'

Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan visi penghapusan fenomena 'no viral no justice' dalam penanganan laporan masyarakat oleh Polri. Ia menekankan setiap laporan harus langsung diverifikasi, ditangani, dan memberi kabar perkembangan sesuai hukum tanpa menunggu viral di media sosial. Suyudi mengakui tantangan budaya internal Polri serta pentingnya mengandalkan data survei kepercayaan publik dan pengalaman langsung warga sebagai sistem peringatan dini. Calon Kapolri ini disetujui menjadi Kapolri oleh Komisi III DPR RI secara aklamasi pada 1 Oktober 2026, lalu disetujui Rapat Paripurna DPR RI dengan 383 anggota. Pengangkatannya dilakukan berdasarkan Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026, menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Menurut tiap media