Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Cek dan Ajukan Sanggahan Data Desil DTSEN Secara Daring dengan NIK

Masyarakat dapat mengecek posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) atau situs DTSEN yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS), hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pengecekan ini dilakukan melalui fasilitas Cek Bansos atau situs DTSEN BPS. Posisi desil digunakan pemerintah sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan sasaran program perlindungan sosial, namun bukan sebagai penentu otomatis penerima bantuan sosial.

Jika data desil dianggap tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi keluarga, masyarakat dapat mengajukan sanggahan secara daring melalui situs DTSEN BPS atau Cek Bansos Kementerian Sosial. Sekretaris Utama BPS RI Zulkipli menjelaskan bahwa pengajuan keberatan tidak perlu dilakukan secara langsung ke kantor kelurahan, namun petugas kelurahan tetap siap membantu bagi warga yang kesulitan mengakses layanan daring. Pengajuan keberatan akan melalui proses verifikasi data oleh BPS selama tiga bulan, setelahnya BPS akan menerbitkan pembaruan desil secara berkala setiap tiga bulan.

Warta Ekonomi menekankan bahwa posisi desil bukan penentu otomatis penerima bantuan sosial, sementara Detik.com dan Warta Ekonomi (edisi lain) menjelaskan mekanisme pengajuan sanggahan dan proses verifikasi selama tiga bulan. Semua sumber menyampaikan bahwa kelurahan tetap siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam mengakses layanan ini.

Menurut tiap media