Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BPS Sebut Masyarakat Bisa Isi Sanggahan Jika Data Desil Dirasa Tak Sesuai

Badan Pusat Statistik (BPS) RI membuka mekanisme bagi masyarakat untuk mengajukan sanggahan terhadap data desil (status ekonomi palsu) yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi nyata. Masyarakat dapat mengecek data diri melalui fasilitas Cek Bansos atau situs DTSEN BPS, lalu mengisi kolom sanggahan jika merasa perlu. Sekretaris Utama BPS RI Zulkipli menjelaskan bahwa data yang diajukan akan melalui proses verifikasi selama tiga bulan, setelahnya BPS akan menerbitkan pembaruan desil secara berkala setiap tiga bulan. Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor kelurahan, namun kelurahan tetap siap membantu bagi warga yang kesulitan mengakses layanan daring.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait