Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Dana Desa Dapat Digunakan untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Yandri Susanto menyatakan bahwa dana desa dapat digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan kelompok rentan. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Sasaran prioritas program meliputi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta masyarakat marginal seperti buruh tani. Dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, peserta mendapatkan perlindungan risiko kerja. Peserta yang rutin membayar iuran selama tiga tahun berpotensi memperoleh manfaat hingga puluhan juta rupiah, termasuk beasiswa pendidikan bagi anak hingga jenjang perguruan tinggi.

Kemendes PDT bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan koordinasi langsung ke desa-desa. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan literasi masyarakat pedesaan mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

Menurut tiap media