Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Dana Desa Boleh Dipakai Bayar BPJS Ketenagakerjaan Warga

Pemerintah resmi memperluas penggunaan dana desa untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan kelompok rentan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025, di mana alokasi dana melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dapat digunakan untuk menanggung biaya jaminan sosial tersebut.

Sasaran utama program ini meliputi penganggur, perempuan kepala keluarga, keluarga miskin, dan kelompok marjinal seperti buruh tani. Dengan iuran sebesar Rp16.800, peserta mendapatkan perlindungan risiko kerja, potensi klaim manfaat hingga puluhan juta rupiah setelah tiga tahun kepesertaan, serta beasiswa pendidikan bagi anak hingga jenjang perguruan tinggi. Kemendes PDT dan BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama meningkatkan literasi jaminan sosial di wilayah pedesaan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait