Dana Desa Boleh Dipakai Bayar BPJS Ketenagakerjaan Warga
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9297782/original/082156000_1784106661-IMG_5718.jpeg)
Pemerintah resmi memperluas penggunaan dana desa untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan kelompok rentan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025, di mana alokasi dana melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dapat digunakan untuk menanggung biaya jaminan sosial tersebut.
Sasaran utama program ini meliputi penganggur, perempuan kepala keluarga, keluarga miskin, dan kelompok marjinal seperti buruh tani. Dengan iuran sebesar Rp16.800, peserta mendapatkan perlindungan risiko kerja, potensi klaim manfaat hingga puluhan juta rupiah setelah tiga tahun kepesertaan, serta beasiswa pendidikan bagi anak hingga jenjang perguruan tinggi. Kemendes PDT dan BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama meningkatkan literasi jaminan sosial di wilayah pedesaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 09.41
Mendes: Dana desa bisa digunakan untuk iuran BPJS TK pekerja rentan
Berita terkait
Rayakan Harpelnas 2026 di Cirebon, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi dan Memberdayakan Pekerja
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 14.06
Pemerintahan Desa, Menuju ke Mana?
SINDOnews · 6 September 2026 pukul 09.45
Harpelnas 2026: BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen di Makassar
CNN Indonesia · 5 September 2026 pukul 16.34
Rayakan Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan hingga Pemberdayaan Pekerja
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 14.50