Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Mendes: Dana desa bisa digunakan untuk iuran BPJS TK pekerja rentan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Yandri Susanto menyatakan dana desa dapat digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) bagi pekerja informal di desa, khususnya kelompok rentan. Penggunaan dana desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025. Pekerja yang diprioritaskan adalah penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta masyarakat marginal. Iuran BPJS TK hanya Rp16.800 per bulan namun memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja di desa. Kemendes PDT bersama BPJS Ketenagakerjaan akan turun langsung ke desa untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan. Peserta yang secara rutin membayar iuran selama tiga tahun dapat memperoleh manfaat hingga puluhan juta rupiah, termasuk beasiswa untuk anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait