Mendes: Dana desa bisa digunakan untuk iuran BPJS TK pekerja rentan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Yandri Susanto menyatakan dana desa dapat digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) bagi pekerja informal di desa, khususnya kelompok rentan. Penggunaan dana desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025. Pekerja yang diprioritaskan adalah penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta masyarakat marginal. Iuran BPJS TK hanya Rp16.800 per bulan namun memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja di desa. Kemendes PDT bersama BPJS Ketenagakerjaan akan turun langsung ke desa untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan. Peserta yang secara rutin membayar iuran selama tiga tahun dapat memperoleh manfaat hingga puluhan juta rupiah, termasuk beasiswa untuk anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 12.00
Dana Desa Boleh Dipakai Bayar BPJS Ketenagakerjaan Warga
Berita terkait
Rayakan Harpelnas 2026 di Cirebon, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi dan Memberdayakan Pekerja
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 14.06
Harpelnas 2026: BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen di Makassar
CNN Indonesia · 5 September 2026 pukul 16.34
Rayakan Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan hingga Pemberdayaan Pekerja
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 14.50
Efisiensi Jadi Kendala, Kader TPK Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Baru 11 Persen
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 16.45