Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Debat Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5% di DPR, Partai Nonparlemen Tolak, Koalisi Setuju

Partai nonparlemen dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menolak keras usulan kenaikan ambang batas parlemen (PT) dari empat persen ke lima persen, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Ketua Partai Buruh Said Iqbal menyatakan tujuh partai nonparlemen dalam GKSR menolak kenaikan tersebut karena dianggap melanggar keputusan MK, sekaligus mengusulkan PT diturunkan menjadi satu persen. Sebaliknya, Ketua Golkar Bahlil Lahadalia bersama Partai Gerindra menyatakan PT 5% merupakan angka ideal, sementara PAN keberatan kenaikan di atas 4% karena menyimpang dari putusan MK. Data Pemilu 2024 menunjukkan 17,3 juta suara sah (11,4%) tidak terkonversi menjadi kursi pada PT 4%. Said Iqbal menilai kebijakan PT 5% bertentangan dengan semangat putusan MK yang mendorong penghapusan atau penurunan PT agar tetap proporsional.

Menurut tiap media