Debat Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5% di DPR, Partai Nonparlemen Tolak, Koalisi Setuju
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Partai nonparlemen dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menolak keras usulan kenaikan ambang batas parlemen (PT) dari empat persen ke lima persen, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Ketua Partai Buruh Said Iqbal menyatakan tujuh partai nonparlemen dalam GKSR menolak kenaikan tersebut karena dianggap melanggar keputusan MK, sekaligus mengusulkan PT diturunkan menjadi satu persen. Sebaliknya, Ketua Golkar Bahlil Lahadalia bersama Partai Gerindra menyatakan PT 5% merupakan angka ideal, sementara PAN keberatan kenaikan di atas 4% karena menyimpang dari putusan MK. Data Pemilu 2024 menunjukkan 17,3 juta suara sah (11,4%) tidak terkonversi menjadi kursi pada PT 4%. Said Iqbal menilai kebijakan PT 5% bertentangan dengan semangat putusan MK yang mendorong penghapusan atau penurunan PT agar tetap proporsional.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Tolak Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Partai Buruh Cs Usulkan Angka Sebegini
17 September 2026 pukul 20.51 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Bahlil Bicara Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu: 5% Cocok
18 September 2026 pukul 09.35 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Said Iqbal Sebut Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dinilai Inkonstitusional
18 September 2026 pukul 13.40 · Baca aslinya ↗