Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Tolak Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Partai Buruh Cs Usulkan Angka Sebegini

Partai nonparlemen dalam Gerangan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menolak usulan kenaikan ambang batas parlemen (PT) dari empat persen ke lima persen. Penolakan disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal, yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa PT tidak boleh melebihi empat persen. Said menegaskan bahwa tujuh partai nonparlemen dalam GKSR menolak keras usulan kenaikan tersebut karena dianggap melanggar keputusan MK. Sebagai gantinya, mereka mengusulkan agar PT diturunkan menjadi satu persen dalam RUU Pemilu yang sedang dibahas. Said juga mengingatkan bahwa MK menyatakan pentingnya melibatkan partai nonparlemen dalam diskusi penentuan nilai PT. Negosiasi dengan pimpinan DPR dan para ketum partai politik di Senayan akan dilakukan untuk mencapai konsensus.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait