Tolak Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Partai Buruh Cs Usulkan Angka Sebegini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Partai nonparlemen dalam Gerangan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menolak usulan kenaikan ambang batas parlemen (PT) dari empat persen ke lima persen. Penolakan disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal, yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa PT tidak boleh melebihi empat persen. Said menegaskan bahwa tujuh partai nonparlemen dalam GKSR menolak keras usulan kenaikan tersebut karena dianggap melanggar keputusan MK. Sebagai gantinya, mereka mengusulkan agar PT diturunkan menjadi satu persen dalam RUU Pemilu yang sedang dibahas. Said juga mengingatkan bahwa MK menyatakan pentingnya melibatkan partai nonparlemen dalam diskusi penentuan nilai PT. Negosiasi dengan pimpinan DPR dan para ketum partai politik di Senayan akan dilakukan untuk mencapai konsensus.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 17 September 2026 pukul 15.27
MK Minta Dasar PT Jelas, Komisi II Siap Pertanggungjawabkan Jika PT 5%
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 08.57
Opsi Perubahan Ambang Batas Parlemen RUU Pemilu Menguat di 5 Persen
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 05.30
Soal Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen, PDIP Minta Tetap Patuhi MK
kumparan · 16 September 2026 pukul 14.50
NasDem soal Usul PT 5% di RUU Pemilu: Kami Tetap 7%, tapi Siap Berdiskusi
Berita terkait
Bung Komar: 5 Persen Jadi Angka Ideal Ambang Batas Parlemen
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 18.45
Demokrat Dengar Para Ketum Parpol Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 07.14
Konon, Pimpinan Partai Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu, Muncul Usulan PT 4-5 Persen
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 19.29
PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 16.42