Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Said Iqbal Sebut Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dinilai Inkonstitusional

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyatakan keberatan terhadap rencana penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 5 persen. Ketua Umum GKSR Said Iqbal menilai kebijakan ini bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang justru mendorong pembentuk undang-undang untuk tidak memberlakukan aturan PT atau menurunkannya jika tetap diterapkan. Said menekankan bahwa perubahan yang dimaksud MK tidak hanya terbatas pada penyesuaian angka, tetapi juga dapat mencakup penghapusan aturan tersebut secara keseluruhan. Ia menjelaskan bahwa intensi putusan MK adalah agar tidak ada aturan PT yang membatasi akses ke DPR, atau jika diterapkan, besarannya harus dikecilkan agar tetap proporsional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait