Said Iqbal Sebut Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dinilai Inkonstitusional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyatakan keberatan terhadap rencana penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 5 persen. Ketua Umum GKSR Said Iqbal menilai kebijakan ini bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang justru mendorong pembentuk undang-undang untuk tidak memberlakukan aturan PT atau menurunkannya jika tetap diterapkan. Said menekankan bahwa perubahan yang dimaksud MK tidak hanya terbatas pada penyesuaian angka, tetapi juga dapat mencakup penghapusan aturan tersebut secara keseluruhan. Ia menjelaskan bahwa intensi putusan MK adalah agar tidak ada aturan PT yang membatasi akses ke DPR, atau jika diterapkan, besarannya harus dikecilkan agar tetap proporsional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 09.35
Bahlil Bicara Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu: 5% Cocok
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 20.51
Tolak Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Partai Buruh Cs Usulkan Angka Sebegini
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 17.07
PDIP: Ambang Batas Perlemen Idealnya 5 Persen
kumparan · 18 September 2026 pukul 13.45
PDIP soal PAN Keberatan Usul PT 5%: Kurang Pede, Berlindung di Balik Putusan MK
Berita terkait
GKSR: PT 5 Persen Sebaiknya Dihindari, Ambang Batas Parlemen Cukup 1 Persen
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 10.52
PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Lebih dari 4 Persen
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 07.23
PAN Keberatan Usul PT 5% di RUU Pemilu: Bukan Khawatir Tak Lolos, Ada Putusan MK
kumparan · 17 September 2026 pukul 16.58
PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 16.42