Demonstrasi AMPB DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember 2026
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
DPR RI menjanjikan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 setelah audiensi dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2025. Tiga pimpinan DPR—Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa—menandatangani surat perjanjian siap mundur jika janji tidak terpenuhi. KPK mendukung penuh percepatan RUU sebagai instrumen memberi efek jera maksimal, mengusung pendekatan non-conviction based (NCB) dengan ambang batas delik tindak pidana ancaman minimal 4 tahun penjara dan nilai aset minimal Rp100 juta. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik tiga perubahan dalam draf RUU DPR: penghapusan ketentuan peningkatan kekayaan tidak sah (illicit enrichment), persempitan ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan (NCB) sehingga tidak menjangkau aset yang tidak bertuan atau gagal dieksekusi, serta tidak ada penanggung jawab tunggal untuk pengelolaan aset. Rieke Diah Pitaloka menekankan pentingnya due process of law, kontrol pengadilan, dan perlindungan HAM, sementara Habiburokhman menjelaskan keterlambatan pembahasan disebabkan oleh konsep baru yang perlu dipersiapkan dengan cermat.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Janji DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember
28 Agustus 2026 pukul 09.48 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Banyak Pihak Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset
28 Agustus 2026 pukul 21.46 · Baca aslinya ↗