Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Banyak Pihak Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen krusial untuk memberikan efek jera maksimal dan menutup celah hukum yang dimanfaatkan pelaku korupsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tanpa regulasi tegas, aset hasil kejahatan sering tetap dikuasai pelaku, terutama dalam kasus tersangka melarikan diri atau meninggal dunia. RUU ini mengusung pendekatan non-conviction based (NCB), yakni gugatan perdata terhadap aset tanpa menunggu putusan pidana. Ambang batas delik ditetapkan pada tindak pidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan nilai aset minimal Rp100 juta.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan selesai sebelum 15 Desember 2026. Massa aksi juga menuntut penerapan hukuman mati bagi koruptor. Namun, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menekankan pentingnya due process of law, kontrol pengadilan, dan perlindungan HAM untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan keterlambatan pembahasan RUU ini disebabkan oleh konsep baru yang perlu dipersiapkan dengan cermat. Pimpinan DPR RI berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU tersebut sesuai jadwal yang ditetapkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait