Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Janji DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjanjikan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Janji ini disampaikan dalam aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (27/8). Tiga pimpinan DPR—Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa—melakukan audiensi dengan perwakilan AMPB dan menandatangani surat perjanjian siap mundur jika janji tidak terpenuhi.

Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk Indonesia Corruption Watch dan Transparency International Indonesia, mengkritik tiga poin dalam draf RUU versi DPR. Pertama, DPR diduga menghapus ketentuan peningkatan kekayaan tidak sah (illicit enrichment) yang ada dalam draf pemerintah. Kedua, DPR mempersempit ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan (Non-conviction based/NCB), sehingga tidak dapat menjangkau aset yang tidak bertuan atau gagal dieksekusi. Ketiga, DPR tidak menetapkan penanggung jawab tunggal untuk pengelolaan aset, berbeda dengan draf pemerintah yang menunjuk Jaksa Agung sebagai pengelola utama.

Koalisi mendorong DPR dan pemerintah untuk membuka draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tersebut agar publik dapat mengawasi proses pembahasan. Mereka menilai tiga perubaan dalam draf DPR melemahkan efektivitas RUU dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait