Digital Platform Dominasi Tantangan Regulasi Persaingan Usaha di Indonesia
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
KPPU mengidentifikasi dominasi platform digital global seperti Google, Meta, dan TikTok di Indonesia yang beroperasi tanpa aturan komprehensif. Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menyoroti tiga tantangan utama: ketimpangan dengan industri telekomunikasi, risiko gatekeeper yang mengontrol akses layanan, serta regulasi yang masih bersifat sektoral. Sementara itu, CNN Indonesia menekankan perluian UU Nomor 5 Tahun 1999 untuk diperbarui secara menyeluruh melalui RUU Perubahan Ketiga guna menyesuaikan model bisnis multi-sisi dan transaksi lintas yurisdiksi. Penguatan KPPU difokuskan pada tiga aspek: pembaruan paradigma sumber kekuatan pasar, pergeseran intervensi dari post-merger menjadi pre-merger, serta peningkatan efektivitas penegakan hukum. Kedua media sepakat pada kebutuhan regulasi adaptif untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan nondiskriminatif.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
KPPU Pantau Monopoli Perusahaan Teknologi dan Media Sosial di RI
9 September 2026 pukul 12.45 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Rezim Persaingan Usaha dan Penguatan KPPU yang Tak Bisa Ditawar
10 September 2026 pukul 13.41 · Baca aslinya ↗