Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Digital Platform Dominasi Tantangan Regulasi Persaingan Usaha di Indonesia

KPPU mengidentifikasi dominasi platform digital global seperti Google, Meta, dan TikTok di Indonesia yang beroperasi tanpa aturan komprehensif. Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menyoroti tiga tantangan utama: ketimpangan dengan industri telekomunikasi, risiko gatekeeper yang mengontrol akses layanan, serta regulasi yang masih bersifat sektoral. Sementara itu, CNN Indonesia menekankan perluian UU Nomor 5 Tahun 1999 untuk diperbarui secara menyeluruh melalui RUU Perubahan Ketiga guna menyesuaikan model bisnis multi-sisi dan transaksi lintas yurisdiksi. Penguatan KPPU difokuskan pada tiga aspek: pembaruan paradigma sumber kekuatan pasar, pergeseran intervensi dari post-merger menjadi pre-merger, serta peningkatan efektivitas penegakan hukum. Kedua media sepakat pada kebutuhan regulasi adaptif untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan nondiskriminatif.

Menurut tiap media