KPPU Pantau Monopoli Perusahaan Teknologi dan Media Sosial di RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPPU menyoroti dominasi platform digital global seperti Google, Meta, dan TikTok di Indonesia yang beroperasi tanpa aturan komprehensif. Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, mengidentifikasi tiga tantangan utama: ketimpangan dengan industri telekomunikasi, risiko gatekeeper yang mengontrol akses layanan, serta regulasi yang masih bersifat sektoral. Hal ini memicu kebutuhan akan regulasi adaptif guna menciptakan persaingan usaha yang sehat dan nondiskriminatif.
Langkah ini didukung oleh ATSI yang menekankan prinsip level playing field dan fair share agar platform global berkontribusi pada pembangunan infrastruktur jaringan. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menyempurnakan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Tujuannya adalah memperkuat yurisdiksi hukum nasional atas pasar digital tanpa menghambat inovasi atau membebani konsumen.
Bagikan
Berita terkait
ATSI Dorong Regulasi Platform Digital Global, Ciptakan Iklim Usaha yang Adil
kumparan · 5 September 2026 pukul 16.36
Ekonomi Digital Makin Besar, Aturan Pasar Perlu Ikuti Perubahan
Detik.com · 5 September 2026 pukul 11.44
Logistik Tumbuh 6%, Integrasi Vertikal Platform Bisa Picu Monopoli
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 16.10
Indonesia Punya Peluang Perkuat Posisi Liquidity Hub Aset Kripto
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 08.58