Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Rezim Persaingan Usaha dan Penguatan KPPU yang Tak Bisa Ditawar

Ekonomi digital telah mengubah lanskap persaingan usaha, di mana kekuatan pasar kini tidak hanya ditentukan oleh aset fisik, tetapi juga penguasaan data, algoritma, dan efek jaringan. UU Nomor 5 Tahun 1999 dinilai perlu diperbarui secara menyeluruh melalui RUU Perubahan Ketiga agar lebih adaptif terhadap model bisnis multi-sisi dan transaksi lintas yurisdiksi yang berdampak domestik.

Penguatan KPPU difokuskan pada tiga aspek utama: pembaruan paradigma sumber kekuatan pasar, pergeseran intervensi dari post-merger menjadi pre-merger untuk pencegahan, serta peningkatan efektivitas penegakan hukum dalam pengumpulan bukti dan eksekusi putusan. Selain itu, diperlukan penguatan kelembagaan, penerapan program leniensi bagi pelapor kartel, dan kepastian hukum acara untuk menjaga akuntabilitas serta kredibilitas otoritas persaingan usaha.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait