Rezim Persaingan Usaha dan Penguatan KPPU yang Tak Bisa Ditawar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ekonomi digital telah mengubah lanskap persaingan usaha, di mana kekuatan pasar kini tidak hanya ditentukan oleh aset fisik, tetapi juga penguasaan data, algoritma, dan efek jaringan. UU Nomor 5 Tahun 1999 dinilai perlu diperbarui secara menyeluruh melalui RUU Perubahan Ketiga agar lebih adaptif terhadap model bisnis multi-sisi dan transaksi lintas yurisdiksi yang berdampak domestik.
Penguatan KPPU difokuskan pada tiga aspek utama: pembaruan paradigma sumber kekuatan pasar, pergeseran intervensi dari post-merger menjadi pre-merger untuk pencegahan, serta peningkatan efektivitas penegakan hukum dalam pengumpulan bukti dan eksekusi putusan. Selain itu, diperlukan penguatan kelembagaan, penerapan program leniensi bagi pelapor kartel, dan kepastian hukum acara untuk menjaga akuntabilitas serta kredibilitas otoritas persaingan usaha.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 12.45
KPPU Pantau Monopoli Perusahaan Teknologi dan Media Sosial di RI
JawaPos · 9 September 2026 pukul 18.45
ATSI Soroti Ketimpangan Kewajiban Telco dan Platform Digital Global di Indonesia
Detik.com · 8 September 2026 pukul 18.54
ATSI Dukung Penataan Platform Digital Global untuk Persaingan Setara
Berita terkait
KPPU Pantau Dampak Putusan Hak Eksklusif Menara di Badung
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 14.30
Ekonomi Digital Makin Besar, Aturan Pasar Perlu Ikuti Perubahan
Detik.com · 5 September 2026 pukul 11.44
Taruhan Mahal Investasi Indonesia: Risiko Menghukum Sektor Swasta yang tak Bersalah
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 14.54
KPPU Sorot Proses MUFG Akuisisi Mandala Finance, Ada Apa?
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 18.50