Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Direktorat Jenderal Pajak Periksa 38 Perusahaan Baja Diduga Kemplang Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang memproses 38 perusahaan baja yang diduga mengemplang pajak, sebagai tindak lanjut dari sekitar 40 perusahaan baja yang diduga terlibat kasus serupa. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan ini terlibat dalam pengolahan baja scrap hingga baja bekas. Proses pemeriksaan meliputi Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), case building, pengawasan, hingga pemeriksaan penuh. DJP menerapkan prinsip ultimum remedium, di mana perusahaan yang bersedia membayar kelebihan pajak sebesar dua kali lipat dapat menghindari proses pidana yang lebih berat. Dengan prinsip ini, perusahaan tidak perlu menghadapi denda pidana yang dapat mencapai empat kali lipat dari kewajiban pajaknya. Namun, belum ada keputusan pengadilan terkait besaran pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan terkait.

Bimo belum dapat memperkirakan potensi penerimaan negara karena proses masih berlangsung. Dalam penanganan kasus ini, pihak Kementerian Keuangan menerapkan prinsip ultimum remedium, yang memberi kesempatan kepada perusahaan untuk melunasi kewajiban pajak beserta denda administrasi agar tidak perlu dilanjutkan ke ranah pidana. Bimo menekankan bahwa sanksi pidana dapat mencapai empat kali lipat dibandingkan denda administrasi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan potensi penerimaan pajak dari 40 perusahaan baja yang sedang ditelusuri mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun. Langkah ini merupakan bagian dari ekstensifikasi perpajakan untuk memperluas basis penerimaan. Pajak yang dituju meliputi PPh, PPN, dan kewajiban terkait impor. Purbaya juga menyatakan adanya persoalan dalam sejumlah kegiatan impor yang belum ditangani secara serius.

Menurut tiap media