Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

38 Perusahaan Baja Kemplang Pajak Mulai Diperiksa!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang memproses 38 perusahaan baja yang diduga mengemplang pajak. Proses ini merupakan tindak lanjut dari 40 perusahaan baja yang diduga terlibat dalam kasus pengemplangan pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan ini terlibat dalam pengolahan baja scrap hingga baja bekas. Proses pemeriksaan meliputi Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), case building, pengawasan, hingga pemeriksaan penuh. DJP menerapkan prinsip ultimum remedium, di mana perusahaan yang bersedia membayar kelebihan pajak sebesar dua kali lipat dapat menghindari proses pidana yang lebih berat. Dengan prinsip ini, perusahaan tidak perlu menghadapi denda pidana yang dapat mencapai empat kali lipat dari kewajiban pajaknya. Namun, belum ada keputusan pengadilan terkait besaran pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan terkait.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait