Dirut PT GR Diserahkan ke Kejaksaan Terkait Kasus Pajak Rp 3,3 Miliar
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kanwil DJP Jakarta Pusat menyerahkan tersangka ADW, Direktur Utama PT GR, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 11 September. PT GR, perusahaan jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi, diduga tidak melaporkan SPT Masa PPN serta melaporkan SPT dengan data tidak benar untuk periode Februari 2023 hingga Desember 2024.
ADW diduga menggunakan PPN yang dipungut dari mitra sebesar Rp 38,42 miliar untuk operasional perusahaan, pembayaran pemasok, dan pelunasan utang. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 3,32 miliar, dengan rincian spesifik Rp 3.324.509.216. PPNS juga menyita uang Rp 2 miliar untuk pemulihan kerugian negara.
Tersangka dijerat Pasal 39 ayat 1 huruf c, d, i UU KUP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang. Penanganan kasus ini melibatkan sinergi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta koordinasi Korwas PPNS Polda Metro Jaya.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Kantor Pajak Serahkan Dirut PT GR ke Kejaksaan Terkait Kasus Pajak Rp 3,3 M
13 September 2026 pukul 14.15 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
DJP Ungkap Kasus Pajak Rp 3,32 Miliar, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
13 September 2026 pukul 15.00 · Baca aslinya ↗