Kantor Pajak Serahkan Dirut PT GR ke Kejaksaan Terkait Kasus Pajak Rp 3,3 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Wilayah Direktorat Jenderaj Pajak Jakarta Pusat melalui Penyidik PPNS Perpajakan menyerahkan tersangka ADW dan barang bukti kasus pajak PT GR ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (11/9). PT GR adalah perusahaan jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi yang diduga tidak melaporkan SPT Masa PPN serta melaporkan SPT dengan data tidak benar untuk Masa Pajak Februari 2023 sampai Desember 2024. Melalui PT GR, ADW diduga menggunakan PPN yang dipungut dari mitra mencapai Rp 38,42 miliar untuk operasional perusahaan, pembayaran pemasok, dan pelunasan utang. Kerugian negara diperkirakan Rp 3,32 miliar. Tersangka dijerat pasal 39 ayat 1 huruf c, d, i UU KUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda 4x jumlah pajak terutang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 13 September 2026 pukul 15.00
DJP Ungkap Kasus Pajak Rp 3,32 Miliar, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
Berita terkait
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 16.51
4 Pejabat Kejagung Disebut Menerima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kapuspenkum Buka Suara
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 22.04
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak yang Diduga Terima Gratifikasi
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 23.25
KPK: Eks Kakanwil Pajak Terima Rp700 Juta Buat Usaha Fashion Show Anak
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.50