DJP Ungkap Kasus Pajak Rp 3,32 Miliar, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9347141/original/070494500_1789277730-WhatsApp_Image_2026-09-13_at_10.35.28.jpeg)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 11 September 2026. Kasus ini melibatkan Direktur Utama PT GR berinisial ADW, yang diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk periode Februari 2023 hingga Desember 2024. PT GR, yang bergerak di bidang jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi, diduga memungut PPN dari pelanggannya sebesar Rp 38,42 miliar namun tidak menyetorkannya ke kas negara. Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan, pembayaran kepada pemasok, dan pelunasan utang usaha.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan ADW mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3.324.509.216. Dalam proses penanganan perkara, PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat juga menyita uang sebesar Rp 2 miliar yang dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara. ADW dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penanganan perkara ini merupakan hasil sinergi PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta dilakukan dengan koordinasi dan pengawasan dari Korwas PPNS Polda Metro Jaya. DJP menegaskan komitmennya untuk terus mengamankan penerimaan negara sekaligus mendorong keadilan dan kepatuhan hukum di bidang perpajakan. Penegakan hukum di bidang perpajakan diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan dan menjadi peringatan bagi wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 13 September 2026 pukul 14.15
Kantor Pajak Serahkan Dirut PT GR ke Kejaksaan Terkait Kasus Pajak Rp 3,3 M
Berita terkait
KPK panggil empat saksi kasus mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 14.01
Implementasi Coretax Mulai Berdampak, DJP Sebut Basis Pajak Bertambah 2 Juta di Tahun Ini
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 13.25
30 Bank Bantu DJP Tagih Pajak: Blokir Rekening-Pindah Buku
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 09.35
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 16.51