Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Diskusi RUU Perampasan Aset Fokus pada Penilaian Aset Tanpa Harga Pasar

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, akademisi Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Aditya Wiguna Sanjaya menyoroti tantangan penentuan nilai aset hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar, khususnya satwa liar seperti harimau dan gajah. Aditya menjelaskan bahwa jika tersangka meninggal atau melarikan diri, satwa tersebut dapat menjadi aset yang harus dirampas, namun tidak ada mekanisme jelas untuk menilainya karena tidak tersedia harga pasar yang transparan. Ia meminta Komisi III DPR untuk mengkaji lebih lanjut mengenai penilaian aset semacam ini dalam draf RUU.

Ruang lingkup RUU Perampasan Aset mencakup 13 jenis tindak pidana, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang, disusun berdasarkan masukan para ahli dan perbandingan dengan aturan serupa di berbagai negara. Pasal 6 ayat 2 RUU menetapkan batas minimum Rp1 miliar bagi aset yang dapat dirampas, namun aset seperti satwa liar yang menjadi objek tindak pidana perdagangan TSL sulit dinilai dengan mekanisme harga pasar konvensional. Hasil diskusinya dengan PPNS dan Kementerian Kehutanan mengenai status satwa liar yang menjadi aset ketika tersangka meninggal dunia atau melarikan diri menjadi dasar permintaan solusi penilaian alternatif.

Menurut tiap media