Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Unesa Soroti Aset Tanpa Harga Pasar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset, akademisi Hukum Pidana Unesa Aditya Wiguna Sanjaya menyoroti kebutuhan pengaturan jelas untuk penilaian aset hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar. Pasal 6 ayat 2 RUU menetapkan batas minimum Rp1 miliar bagi aset yang dapat dirampas, namun aset seperti satwa liar dilindungi (misalnya harimau dan gajah) yang menjadi objek tindak pidana perdagangan TSL sulit dinilai dengan mekanisme harga pasar konvensional. Aditya menjelaskan hasil diskusinya dengan PPNS dan Kementerian Kehutanan mengenai status satwa liar yang menjadi aset ketika tersangka meninggal dunia atau melarikan diri, sehingga perlu solusi penilaian alternatif agar aset tetap dapat disita dan dirampas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 13.18
Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Pertanyakan Nilai Satwa Hasil Tindak Pidana
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 13.25
Pakar Soroti RUU Perampasan Aset: Penting untuk Kasus Tersangka Kabur atau Meninggal
VOI · 31 Agustus 2026 pukul 11.15
Korupsi hingga Pertambangan, Ini 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 09.32
Sorotan dan Kekhawatiran di Balik RUU Perampasan Aset
- ruu perampasan aset
- aset tak berharga pasar
- tindak pidana tsl
- non-conviction based forfeiture
- komisi iii dpr
Berita terkait
Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 09.04
Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 08.27
Daftar Tindak Pidana yang Bakal Masuk RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 17.07
Rakyat Diminta Pegang Janji DPR soal Pengesahan RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 16.54