Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Unesa Soroti Aset Tanpa Harga Pasar

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset, akademisi Hukum Pidana Unesa Aditya Wiguna Sanjaya menyoroti kebutuhan pengaturan jelas untuk penilaian aset hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar. Pasal 6 ayat 2 RUU menetapkan batas minimum Rp1 miliar bagi aset yang dapat dirampas, namun aset seperti satwa liar dilindungi (misalnya harimau dan gajah) yang menjadi objek tindak pidana perdagangan TSL sulit dinilai dengan mekanisme harga pasar konvensional. Aditya menjelaskan hasil diskusinya dengan PPNS dan Kementerian Kehutanan mengenai status satwa liar yang menjadi aset ketika tersangka meninggal dunia atau melarikan diri, sehingga perlu solusi penilaian alternatif agar aset tetap dapat disita dan dirampas.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait