Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Pertanyakan Nilai Satwa Hasil Tindak Pidana

Akademisi Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Aditya Wiguna Sanjaya, menyoroti tantangan dalam menentukan nilai aset hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, ia mengemukakan contoh tindak pidana terhadap satwa liar dan tumbuhan (TSL) yang diatur dalam Undang-Undang Konservasi, seperti perdagangan ilegal harimau atau gajah. Aditya menekankan bahwa jika tersangka meninggal atau melarikan diri, satwa tersebut dapat menjadi aset yang harus dirampas, namun tidak ada mekanisme jelas untuk menilainya karena tidak tersedia harga pasar yang transparan.

Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan agar pelaksanaan perampasan aset tidak menimbulkan persoalan hukum baru. Aditya meminta Komisi III DPR untuk mengkaji lebih lanjut mengenai penilaan aset semacam ini dalam draf RUU.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset mencakup 13 jenis tindak pidana, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang. Daftar ini disusun berdasarkan masukan para ahli dan perbandingan dengan aturan serupa di berbagai negara.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait