Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Pertanyakan Nilai Satwa Hasil Tindak Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Akademisi Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Aditya Wiguna Sanjaya, menyoroti tantangan dalam menentukan nilai aset hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, ia mengemukakan contoh tindak pidana terhadap satwa liar dan tumbuhan (TSL) yang diatur dalam Undang-Undang Konservasi, seperti perdagangan ilegal harimau atau gajah. Aditya menekankan bahwa jika tersangka meninggal atau melarikan diri, satwa tersebut dapat menjadi aset yang harus dirampas, namun tidak ada mekanisme jelas untuk menilainya karena tidak tersedia harga pasar yang transparan.
Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan agar pelaksanaan perampasan aset tidak menimbulkan persoalan hukum baru. Aditya meminta Komisi III DPR untuk mengkaji lebih lanjut mengenai penilaan aset semacam ini dalam draf RUU.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset mencakup 13 jenis tindak pidana, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang. Daftar ini disusun berdasarkan masukan para ahli dan perbandingan dengan aturan serupa di berbagai negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 13.28
Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Unesa Soroti Aset Tanpa Harga Pasar
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 09.32
Sorotan dan Kekhawatiran di Balik RUU Perampasan Aset
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 09.04
Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 08.27
Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan
- ruu perampasan aset
- nilai aset tidak memiliki harga pasar
- tindak pidana tsl
- komisi iii dpr
- penilaian aset
Berita terkait
Pakar Soroti RUU Perampasan Aset: Penting untuk Kasus Tersangka Kabur atau Meninggal
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 13.25
Daftar Tindak Pidana yang Bakal Masuk RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 17.07
Rakyat Diminta Pegang Janji DPR soal Pengesahan RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 16.54
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Sah Desember dan Buka Ruang Masukan Publik
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.35