Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Ditgakkum Korlantas: Tegakkan Hukum Tanpa Transaksi, Gunakan ETLE

Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri menegaskan komitmen penegakan hukum lalu lintas yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam kegiatan evaluasi Kamseltibcarlantas. Brigjen Pol I Made Agus Prasatya memerintahkan anggota Polantas menghindari transaksi dengan masyarakat serta memanfaatkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk meningkatkan transparansi. Korlantas menetapkan tiga prioritas: menekan kecelakaan fatal, memperkuat penindakan berbasis ETLE, serta memastikan tidak ada penyimpangan. Evaluasi ini dibuka oleh Kakorlantas Irjen Pol Wibowo sebagai tindak lanjut kebijakan keselamatan jalan raya.

Ditgakkum juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan komunitas ojek online (ojol) dalam kampanye keselamatan lalu lintas. Sementara itu, JPNN.com menyatakan penegasan serupa namun tidak menyebutkan ETLE atau kemitraan ojol. Kedua media sepakat menyoroti larangan transaksi dan penindakan tegas terhadap pelanggaran berisiko fatal, namun Detik.com lebih spesifik menyebutkan ETLE sebagai alat penegakan hukum.

Menurut tiap media