Ditgakkum Korlantas: Tegakkan Hukum Tanpa Transaksi, Gunakan ETLE
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri menegaskan komitmen penegakan hukum lalu lintas yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam kegiatan evaluasi Kamseltibcarlantas. Brigjen Pol I Made Agus Prasatya memerintahkan anggota Polantas menghindari transaksi dengan masyarakat serta memanfaatkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk meningkatkan transparansi. Korlantas menetapkan tiga prioritas: menekan kecelakaan fatal, memperkuat penindakan berbasis ETLE, serta memastikan tidak ada penyimpangan. Evaluasi ini dibuka oleh Kakorlantas Irjen Pol Wibowo sebagai tindak lanjut kebijakan keselamatan jalan raya.
Ditgakkum juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan komunitas ojek online (ojol) dalam kampanye keselamatan lalu lintas. Sementara itu, JPNN.com menyatakan penegasan serupa namun tidak menyebutkan ETLE atau kemitraan ojol. Kedua media sepakat menyoroti larangan transaksi dan penindakan tegas terhadap pelanggaran berisiko fatal, namun Detik.com lebih spesifik menyebutkan ETLE sebagai alat penegakan hukum.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Dirgakkum Korlantas ke Jajaran: Tegakkan Hukum, Jangan Ada Transaksional
3 September 2026 pukul 14.18 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Dirgakkum Korlantas: Jangan Ada Transasksi di Penegakan Hukum
3 September 2026 pukul 14.37 · Baca aslinya ↗