Dirgakkum Korlantas: Jangan Ada Transasksi di Penegakan Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum lalu lintas yang profesional, transparan, dan berintegritas. Dalam kegiatan analisis dan evaluasi Kamseltibcarlantas, Brigjen I Made Agus Prasatya menyampaikan arahan agar seluruh anggota Polantas tidak melakukan transaksi dalam bentuk apa pun dengan masyarakat. Penegasan ini merupakan tindak lanjut kebijakan Kakorlantas untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Agus Prasatya menekankan bahwa anggota Polantas harus menjalankan tugas sesuai aturan tanpa menyalahgunakan kewenangan negara. Kepercayaan masyarakat dianggap penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian, sehingga setiap anggota diminta menjaga marwah institusi dengan menghindari penyimpangan dalam proses penindakan.
Selain itu, Ditgakkum Korlantas juga menekankan peningkatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. Setiap pelanggaran yang berisiko tinggi harus ditindak untuk mencegah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 September 2026 pukul 14.18
Dirgakkum Korlantas ke Jajaran: Tegakkan Hukum, Jangan Ada Transaksional
Berita terkait
Korlantas Gelar Anev Turjawali, Tingkatkan Pemanfaatan Aplikasi Real-Time untuk Tekan Fatalitas
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 20.54
Kakorlantas Polri Beri Bantuan untuk Janda Pengemudi Ojol yang Meninggal saat Cari Nafkah
Media Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 21.27
Penasihat Ahli Kapolri: Pelatihan PPGD Ojol Bukti Polri Hadir Jawab Kebutuhan Masyarakat
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 13.55
Kakorlantas Umumkan Program Polantas KARIB, Perkuat Pelayanan ke Warga
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 10.38