Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Bantah Penggunaan Babinsa-Bhabinkamtibmas untuk Pemungutan Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah tudingan bahwa aparat TNI dan Polri digunakan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Purbaya menegaskan peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya terbatas pada pengamanan petugas pajak di lapangan saat menghadapi gangguan keamanan, bukan sebagai pemungut atau penagih pajak. Pernyataannya merespons polemik seputar Surat Edaran Direktorat Jenderl Pajak yang mengatur koordinasi dengan aparat keamanan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kerja sama tersebut hanyalah koordinasi informasi lintas instansi, bukan pemeriksaan atau penagihan pajak. Praktik koordinasi ini sudah berjalan sejak 2020, dan surat edaran yang diterbitkan hanya memperjelas mekanisme internal DJP.

CNN Indonesia dan Liputan6.com melaporkan pernyataan yang sama secara garis besar, namun terdapat perbedaan dalam penyebutan nomor surat edaran. CNN Indonesia tidak menyebutkan nomor surat edaran, sementara Liputan6.com menyebutkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Kedua sumber juga berbeda dalam menggambarkan peran aparat keamanan: CNN menyebutkan peran hanya diperlukan jika petugas pajak membutuhkan pengamanan, sementara Liputan6.com menekankan bahwa peran terbatas pada pendukung pengumpulan informasi dan pengamanan.

Menurut tiap media