Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Bantah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Jadi Pemungut Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak pernah mengerahkan Babinsa (TNI) maupun Bhabinkamtibmas (Polri) untuk memungut pajak. Pernyataan ini merespons isu yang beredar setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Purbaya menegaskan aparat TNI dan Polri tidak memiliki tugas penagihan atau pemungutan pajak karena mereka tidak memahami mekanisme perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan surat edaran tersebut merupakan pedoman internal DJP, bukan kebijakan baru. Koordinasi dengan unsur kewilayahan sebenarnya sudah berlaku sejak 2020, dan surat edaran 2026 hanya menyempurnakan mekanisme pelaksanaannya. Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas terbatas pada pendukung pengumpulan informasi dan pengamanan petugas pajak saat menghadapi gangguan di lapangan, bukan sebagai pemeriksa atau pemungut pajak.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait