Purbaya Bantah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Jadi Pemungut Pajak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8630196/original/049757800_1782628026-WhatsApp_Image_2026-06-28_at_12.58.06.jpeg)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak pernah mengerahkan Babinsa (TNI) maupun Bhabinkamtibmas (Polri) untuk memungut pajak. Pernyataan ini merespons isu yang beredar setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Purbaya menegaskan aparat TNI dan Polri tidak memiliki tugas penagihan atau pemungutan pajak karena mereka tidak memahami mekanisme perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan surat edaran tersebut merupakan pedoman internal DJP, bukan kebijakan baru. Koordinasi dengan unsur kewilayahan sebenarnya sudah berlaku sejak 2020, dan surat edaran 2026 hanya menyempurnakan mekanisme pelaksanaannya. Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas terbatas pada pendukung pengumpulan informasi dan pengamanan petugas pajak saat menghadapi gangguan di lapangan, bukan sebagai pemeriksa atau pemungut pajak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 11.20
Purbaya Bantah Pakai Koramil-Babinsa untuk Dongkrak Penerimaan Pajak
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 18.50
Geber Kepatuhan Pajak, DJP Teken MoU dengan GP Ansor di Jatim
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 17.43
Pemerintah Bidik Pajak dari Juragan Kontrakan Tahun Depan
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 15.45
Pengumuman! Coretax DJP Tak Bisa Diakses Selama Akhir Pekan
Berita terkait
Menkeu Purbaya Bantah Ada Rencana Pajak Khusus Rumah Kontrakan
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.00
Purbaya: Penerimaan Pajak Tumbuh 23% hingga Juli 2026
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.45
Kemenkeu Bantah Rumor Pajak Khusus Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.00
Kemenkeu Bantah Rumor Pajak Khusus Pemilik Rumah Kontrakan Tahun 2027
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 15.30