DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, Usulkan PPh Final dan PPN
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menampung masukan dari pelaku industri terkait skema pajak untuk exchange traded fund (ETF) berbasis emas. Beberapa asosiasi sudah mengajukan komentar, sekaligus DJP sedang memahami proses bisnis ETF. Skema perpajakan masih dalam pembahasan, baik untuk PPh final maupun PPN. Salah satu usulan adalah penerapan PPh final, berbeda dengan mekanisme PPh Pasal 22 yang tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Karena transaksi ETF berlangsung secara waktu nyata, penerapan PPh final masih dalam kajian di Kementerian Keuangan. Pemerintah juga memperhatikan kesiapan emas sebagai aset dasar ETF, terutama untuk penebusan (redemption) oleh investor. Meskipun persediaan emas saat ini cukup, pemerintah perlu memantau perkembangan pasar jika permintaan penebusan meningkat. Keputusan pembukaan pasar dan pengembangan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab satu institusi, melibatkan beberapa otoritas dan pemangku kepentingan. Aturan perpajakan direncanakan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang membutuhkan koordinasi lintas pihak. Diskusi melibatkan beberapa asosiasi industri untuk memahami proses bisnis ETF emas secara mendalam. Karakter transaksi real-time menjadi pertimbangan utama. Target akhir, aturan perpajakan ETF emas akan disusun dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebelum pasar berkembang luas.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
ANTARA News
DJP tampung masukan industri soal skema pajak ETF emas
20 Agustus 2026 pukul 19.04 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, Pertimbangkan PPh Final dan PPN
20 Agustus 2026 pukul 19.15 · Baca aslinya ↗