DJP tampung masukan industri soal skema pajak ETF emas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menampung masukan dari pelaku industri terkait skema pajak untuk exchange traded fund (ETF) berbasis emas. Beberapa asosiasi sudah mengajukan komentar, sekaligus DJP sedang memahami proses bisnis ETF. Skema perpajakan masih dalam pembahasan, baik untuk PPh final maupun PPN. Salah satu usulan adalah penerapan PPh final, berbeda dengan mekanisme PPh Pasal 22 yang tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Karena transaksi ETF berlangsung secara waktu nyata, penerapan PPh final masih dalam kajian di Kementerian Keuangan. Pemerintah juga memperhatikan kesiapan emas sebagai aset dasar ETF, terutama untuk penebusan (redemption) oleh investor. Meskipun persediaan emas saat ini cukup, pemerintah perlu memantau perkembangan pasar jika permintaan penebusan meningkat. Keputusan pembukaan pasar dan pengembangan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab satu institusi, melibatkan beberapa otoritas dan pemangku kepentingan. Aturan perpajakan direncanakan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang membutuhkan koordinasi lintas pihak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.15
DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, Pertimbangkan PPh Final dan PPN
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 20.20
DJP Bongkar Bisnis Meterai Palsu yang Nyaris Buat Negara Rugi Rp1 Triliun
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 09.14
Harga Emas Antam Melonjak Rp 80 Ribu Jadi Rp 2.725.000 per Gram
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 10.16
Harga Emas Merosot Tajam hingga Rp50 Ribu, Segini Rincian Nilai Jualnya
Berita terkait
Kabar Baik! Bos DJP Bakal Bebaskan Pajak ETF Emas
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 15.35
Airlangga dan Bos Pajak Pertimbangkan Potensi Pajak ETF Emas Direvisi
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 14.45
Airlangga Soroti Pajak 'PPN dan PPh' dari Transaksi EGR
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 14.15
Harga Emas Antam Naik Rp 18.000/Gram, Buyback Lompat!
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 09.51