DJP tampung masukan industri soal skema pajak ETF emas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menampung masukan dari pelaku industri terkait skema pajak untuk exchange traded fund (ETF) berbasis emas. Beberapa asosiasi sudah mengajukan komentar, sekaligus DJP sedang memahami proses bisnis ETF. Skema perpajakan masih dalam pembahasan, baik untuk PPh final maupun PPN. Salah satu usulan adalah penerapan PPh final, berbeda dengan mekanisme PPh Pasal 22 yang tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Karena transaksi ETF berlangsung secara waktu nyata, penerapan PPh final masih dalam kajian di Kementerian Keuangan. Pemerintah juga memperhatikan kesiapan emas sebagai aset dasar ETF, terutama untuk penebusan (redemption) oleh investor. Meskipun persediaan emas saat ini cukup, pemerintah perlu memantau perkembangan pasar jika permintaan penebusan meningkat. Keputusan pembukaan pasar dan pengembangan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab satu institusi, melibatkan beberapa otoritas dan pemangku kepentingan. Aturan perpajakan direncanakan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang membutuhkan koordinasi lintas pihak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.15
DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, Pertimbangkan PPh Final dan PPN
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 10.00
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Segini
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 15.05
Pemerintah Buka Peluang Tax Holiday Industri Pionir Diperpanjang hingga 2027
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 10.15
DJP Tampung Masukan Industri soal Skema Pajak ETF Emas
Berita terkait
DJP Sebut Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Oktober 2026
JawaPos · 3 Oktober 2026 pukul 10.30
Bos Pajak Kirim 454.377 'Surat Cinta' hingga September 2026
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 08.10
Suahasil Nazara Klaim Sistem Coretax Pajak Semakin Baik
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 09.59
30 Bank Bantu DJP Tagih Pajak: Blokir Rekening-Pindah Buku
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 09.35