Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DJP Mulai Terapkan PPh 22 Marketplace 1 Oktober 2026 untuk Blibli, Tokopedia, Lazada, Shopee

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace pada 1 Oktober 2026, bukan 1 November 2026 sebagaimana semula dijadwalkan. Empat platform e-commerce ditunjuk untuk kebijakan ini: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kebijakan ini dilaksanakan setelah evaluasi kesiapan administrasi dan sistem masing-masing marketplace, serta mempertimbankan masukan dari para pelaku usaha. Penetapan tanggal juga bertujuan memberikan kepastian hukum kepada platform dan pedagang terkait mekanisme serta waktu pemungutan pajak.

DJP menetapkan target penerimaan pajak Rp 2.593,4 triliun pada 2027, naik 12,2% dari perkiraan 2026 sebesar Rp 2,310,8 triliun. Target ini mencapai 2,3 kali lipat dibandingkan capaian 2016 dan menargetkan tax ratio 9,26% serta tax buoyancy 1,41. Strategi DJP berbasis teknologi meliputi penguatan Coretax, compliance risk management, dan ekspansi basis pajak melalui integrasi data. Pengawasan fokus pada e-commerce, ekonomi digital, transaksi istimewa, serta wajib pajak prominen dengan PPh Pasal 22 e-commerce 0,5%.

Menurut Bimo, kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Pemungutan pajak melalui marketplace dilakukan untuk menciptakan perlakuan yang adil antara transaksi di toko konvensional dan transaksi digital. Dengan kata lain, jika konsumen membayar PPN saat membeli barang di toko fisik, maka transaksi serupa di marketplace juga harus dikenakan pajak yang sama. Sebelumnya, penerapan kebijakan ini sempat ditunda dari 1 Agustus 2026 ke November 2026 untuk memberi waktu kepada platform agar dapat menyiapkan sistem dan administrasi yang diperlukan.

Menurut tiap media