Target Pajak Rp 2.593 Triliun, DJP Bidik e-Commerce dan Sektor Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9363349/original/054282600_1790851876-dirjen_pajak.jpeg)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan target penerimaan pajak Rp 2.593,4 triliun pada 2027, naik 12,2% dari perkiraan 2026 sebesar Rp 2,310,8 triliun. Target ini mencapai 2,3 kali lipat dibandingkan capaian 2016 dan menargetkan tax ratio 9,26% serta tax buoyancy 1,41. Strategi DJP berbasis teknologi meliputi penguatan Coretax, compliance risk management, dan ekspansi basis pajak melalui integrasi data. Pengawasan fokus pada e-commerce, ekonomi digital, transaksi istimewa, serta wajib pajak prominen dengan PPh Pasal 22 e-commerce 0,5%. UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta mendapatkan penyederhanan. Insentif pajak diseleksi untuk sektor yang mendorong lapangan kerja, ekspor, hilirisasi, dan teknologi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 18.04
Tak Jadi 1 November 2026, Pajak Marketplace Mulai Dipungut Hari Ini
Berita terkait
Empat E-commerce Mulai Pungut Pajak per 1 November
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 13.15
Alasan Bos DJP Tancap Gas Pungut Pajak Seller E-Commerce 1 Oktober
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 07.55
DJP Pastikan Pajak E-Commerce Berlaku Efektif Mulai 1 Oktober 2026
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 19.13
DJP Pungut Pajak Seller Marketplace Mulai 1 Oktober
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.17