Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Tak Jadi 1 November 2026, Pajak Marketplace Mulai Dipungut Hari Ini

Direktorat Jenderlal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace pada 1 Oktober 2026, bukan 1 November 2026 sebagaimana semula dijadwalkan. Empat platform e-commerce ditunjuk untuk kebijakan ini: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kebijakan ini dilaksanakan setelah evaluasi kesiapan administrasi dan sistem masing-masing marketplace, serta mempertimbankan masukan dari para pelaku usaha. Penetapan tanggal juga bertujuan memberikan kepastian hukum kepada platform dan pedagang terkait mekanisme serta waktu pemungutan pajak. Menurut Bimo, kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Pemungutan pajak melalui marketplace dilakukan untuk menciptakan perlakuan yang adil antara transaksi di toko konvensional dan transaksi digital. Dengan kata lain, jika konsumen membayar PPN saat membeli barang di toko fisik, maka transaksi serupa di marketplace juga harus dikenakan pajak yang sama. Sebelumnya, penerapan kebijakan ini sempat ditunda dari 1 Agustus 2026 ke November 2026 untuk memberi waktu kepada platform agar dapat menyiapkan sistem dan administrasi yang diperlukan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait