Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DJP Perkirakan Target Pajak 2027 Rp2.599 Triliun, Siapkan Strategi Perluas Basis Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan target penerimaan pajak 2027 sebesar Rp2.599,4 triliun, naik sekitar 12,2% dari target 2026. Direktur Jenderlal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pencapaian target ini akan didukung oleh penguatan administrasi perpajakan dan pemanfaatan teknologi, termasuk sistem Coretax. Strategi utama DJP adalah memperluas basis pajak melalui pengawasan transaksi digital dan e-commerce, sekaligus meningkatkan integrasi data dari berbagai pihak untuk mengidentifikasi kewajiban perpajakan. DJP juga akan menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam pengawasan wajib pajak menggunakan Compliance Risk Management dan Integrated Risk Engine. Pengawasan akan dilakukan terhadap transaksi dengan risiko tinggi, seperti hubungan istimewa, under-invoicing, dan transfer pricing. Selain itu, DJP menyiapkan kolaborasi lintas lembaga dengan Kejaksaan, Polri, KPK, dan PPATK untuk menangani kasus yang melibatkan aspek perpajakan dan hukum secara bersamaan. Target penerimaan pajak 2027 tidak hanya mengandalkan wajib pajak yang sudah terdaftar, tetapi juga berupaya menarik aktivitas ekonomi digital ke dalam sistem perpajakan. DJP berupaya memperluas basis pajak dengan memanfaatkan data dan teknologi, serta meningkatkan efisiensi pengawasan berdasarkan tingkat risiko masing-masing wajib pajak. Sementara itu, terkait kemungkinan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027, DJP siap mencari sumber basis pajak baru untuk menyeimbangkan potensi penurunan penerimaan akibat kenaikan PTKP. Bimo Wijayanto menyatakan DJP belum menghitung secara detail besaran potensi penerimaan yang hilang karena pemerintah masih perlu menentukan terlebih dahulu besaran kenaikan PTKP. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan batas PTKP kemungkinan setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), yang saat ini mencapai Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta sebulan. Dengan kenaikan PTKP, sebagian penghasilan masyarakat akan berada di bawah batas penghasilan yang dikenai pajak, berpotensi mengurangi penerimaan PPh orang pribadi.

Menurut tiap media