Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DJP Perluas Basis Pajak 2027 Dikejar Rp2.599 Triliun, Mulai Intip Transaksi Digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan target penerimaan pajak 2027 sebesar Rp2.599,4 triliun, naik sekitar 12,2% dari target 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pencapaian target ini akan didukung oleh penguatan administrasi perpajakan dan pemanfaatan teknologi, termasuk sistem Coretax. Strategi utama DJP adalah memperluas basis pajak melalui pengawasan transaksi digital dan e-commerce, sekaligus meningkatkan integrasi data dari berbagai pihak untuk mengidentifikasi kewajiban perpajakan.

DJP juga akan menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam pengawasan wajib pajak menggunakan Compliance Risk Management dan Integrated Risk Engine. Pengawasan akan dilakukan terhadap transaksi dengan risiko tinggi, seperti hubungan istimewa, under-invoicing, dan transfer pricing. Selain itu, DJP menyiapkan kolaborasi lintas lembaga dengan Kejaksaan, Polri, KPK, dan PPATK untuk menangani kasus yang melibatkan aspek perpajakan dan hukum secara bersamaan.

Target penerimaan pajak 2027 tidak hanya mengandalkan wajib pajak yang sudah terdaftar, tetapi juga berupaya menarik aktivitas ekonomi digital ke dalam sistem perpajakan. DJP berupaya memperluas basis pajak dengan memanfaatkan data dan teknologi, serta meningkatkan efisiensi pengawasan berdasarkan tingkat risiko masing-masing wajib pajak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait