Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Batas PTKP Bakal Naik, DJP Bakal Cari Sumber Pajak Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap mencari sumber basis pajak baru jika pemerintah memutuskan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027. Kenaikan PTKP berpotensi menekan penerimaan pajak, namun dampaknya dapat diantisipasi melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, dan optimalisasi kinerja sistem Coretax. Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menyatakan DJP belum menghitung secara detail besaran potensi penerimaan yang hilang karena pemerintah masih perlu menentukan terlebih dahulu besaran kenaikan PTKP. Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan batas PTKP kemungkinan setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), yang saat ini mencapai Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta sebulan. Dengan kenaikan PTKP, sebagian penghasilan masyarakat akan berada di bawah batas penghasilan yang dikenai pajak, berpotensi mengurangi penerimaan PPh orang pribadi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait