Batas PTKP Bakal Naik, DJP Bakal Cari Sumber Pajak Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap mencari sumber basis pajak baru jika pemerintah memutuskan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027. Kenaikan PTKP berpotensi menekan penerimaan pajak, namun dampaknya dapat diantisipasi melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, dan optimalisasi kinerja sistem Coretax. Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menyatakan DJP belum menghitung secara detail besaran potensi penerimaan yang hilang karena pemerintah masih perlu menentukan terlebih dahulu besaran kenaikan PTKP. Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan batas PTKP kemungkinan setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), yang saat ini mencapai Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta sebulan. Dengan kenaikan PTKP, sebagian penghasilan masyarakat akan berada di bawah batas penghasilan yang dikenai pajak, berpotensi mengurangi penerimaan PPh orang pribadi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 20.50
DJP Perluas Basis Pajak 2027 Dikejar Rp2.599 Triliun, Mulai Intip Transaksi Digital
JawaPos · 3 Oktober 2026 pukul 10.30
DJP Sebut Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Oktober 2026
Berita terkait
PTKP Berpotensi Naik, Wamenkeu: Masih Dicari Level yang Optimal
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 13.01
Bos Pajak Buka Suara soal Batas PTKP Mau Dinaikkan
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.39
Implementasi Coretax Mulai Berdampak, DJP Sebut Basis Pajak Bertambah 2 Juta di Tahun Ini
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 13.25
Basis Pajak Naik 2 Juta Setelah Ada Coretax, Ini Penjelasan DJP
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 19.25