DJP Pungut PPh 22 dari Omzet Pedagang Online di 4 Marketplace Mulai Oktober 2026
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. Empat marketplace yang ditunjuk adalah Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan Ecart. Tarif pajak ditetapkan 0,5 persen dari peredaran bruto omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada, sehingga tidak menciptakan pajak baru.
Pedagang yang merupakan wajib pajak pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun tidak wajib dipungut selama menyampaikan surat pernyataan. DJP menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi pedagang kecil serta memastikan proses perpajakan lebih sederhana, tertib, dan memberikan kepastian.
Penerapan pajak ini juga bertujuan mengatur bagaimana pihak marketplace melaporkan dan memotong pajak atas transaksi mereka. DJP menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor e-commerce yang berkembang pesat.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
DJP Pungut Pajak Pedagang Online Melalui 4 Marketplace Mulai 1 Oktober 2026
1 Oktober 2026 pukul 21.20 · Baca aslinya ↗
JawaPos
PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut, Tarifnya 0,5 Persen dari Omzet
2 Oktober 2026 pukul 12.31 · Baca aslinya ↗